Indonesia sebagai
negara yang berjiwa pancasila, gotong-royong, dan menjunjung kebersamaan
menerapkan koperasi sebagai model ekonomi kerjasama sempurna. Koperasi
yang dimaksud oleh pancasila dan UUD 1945 merupakan lembaga keuangan rakyat
Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat
adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep ini secara umum bersifat liberal,
diterapkan oleh negara-negara barat yang memiliki sistem ekonomi dan ideologi
yang liberal. Seperti sebuah organisasi swasta yang dibentuk oleh orang-orang
yang memiliki tujuan yang sama serta anggota yang memiliki tujuan yang sama
juga, lalu kepentingan itu menghasilkan keuntungan yang timbal balik.
Di sini, dinyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi
dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok
egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif
sebagai berikut:
·
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai
cadangan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini secara
umum bersifat sosialis, diterapkan oleh negara yang memiliki sistem ekonomi dan
ideologi yang sosialis atau sosialis-komunis. Sebenarnya koperasi yang
berkonsep ini adalah sebuah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah untuk digunakan sebagai alat penunjang nasional. Dan anggotanya
mendapatkan kepentingan yang merata.
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik.
Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan suatu subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara
Konsep ini secara
umum lebih mirip sebagai gabungan kedua konsep tersebut, yang cocok diterapkan
oleh negara-negara berkembang yang menganut azas kebersamaan atau gotong-royong
seperti negara indonesia. Koperasi ini untuk operasionalnya dilibatkan peran
pemerintah sebagai kendali pembinaan dan pengembangan karena sesungguhnya
negara-negara yang sedang berkembang perlu bantuan untuk memajukannya.
Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Perbedaan dengan
Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
Aliran Koperasi
·
Aliran Yardstick
1. Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
2. Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi .
3. Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri .
4. Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.
·
Aliran Sosialis
1. Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
2. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
·
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
1. Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat .
3. Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, di mana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut
oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
·
Tahun
1884 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit.
·
Tahun
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·
Tahun
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Rasiffesen.
·
Tahun
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze.
·
Tahun
1896 di Londobn terbentuklah ICA ( International Cooperative
Alliance ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan International.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi
di Indonesia
Dalam bukunya Sriyanto menjelaskan mengenai sejarah singkat koperasi :
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
·
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika
dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama
“De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual
Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya .
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanannya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin .
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian .
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
Referensi :
1.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/
2.
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2012/01/bab-1-konsep-aliran-dan-sejarah.html
3.
http://chandrawija.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/