Kasus Surabaya Delta Plaza
Kronologi Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara
persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT
surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71
M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa
Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang
bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30
April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua
permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola
PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris
Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya
tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi,
Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi
tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya,
Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan
untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan
dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola PT Surabaya
Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku
dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola PT Surabaya
Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola PT Surabaya
Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis Kasus
Setelah pihak PT. Surabaya Delta Plaza (PT. SDP)
mengajak Tarmin Kusno untuk berjualan di komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya tersebut, maka secara tidak langsung PT. Surabaya Delta Plaza (PT SDP)
dan Tarmin Kusno telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan dibuktikan dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka
pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk
memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh
kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT. Surabaya
Delta Plaza dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat,
sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
a.
Sepakat mereka yang
mengikatkan dirinya
b.
Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan
c.
Suatu hal tertentu
d.
Suatu sebab yang halal
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah ada
kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno dengan rela
tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk menandatangani isi perjanjian
Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT. Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan
dihadapan Notaris.
Tapi ternyata Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi
kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT Surabaya Delta Plaza,
dia tidak pernah peduli terhadap tagihan – tagihan yang datang kepadanya dan
dia tetap bersikeras untuk tidak membayar semua kewajibannya. Maka dari
itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT Surabaya Delta Plaza
setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin
Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang
yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa dibenarkan.
Dalam pasal 1240 BW,
dijelaskan bahwa: “dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan
penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan
bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak
mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk
itu”.
Dari pasal diatas, maka pihak PT Surabaya Delta
Plaza bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan
dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya
Delta Plaza.
Referensi :