· Faktor yang mempengaruhi perkembangan dunia akuntansi
1. Sumber pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika dan Inggris, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa deoan dan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan pemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konserfatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam.
2. Sistem hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi da kode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap.
3. Perpajakan. Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak.
4. Ikatan politik dan ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double entry) yang berawal dari Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembauran (renaissance) lainnya. Integarasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.
5. Inflasi. Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara disisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
6. Tingkat perkembangan ekonomi. Faktor ini memengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan disuatu Negara secara umum juga rendah. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak.
8. Budaya. Disini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum).
· Pendekatan perkembangan akuntansi dalam ekonomi yang berorientasi pasar
Mueller mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
1. Pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untik meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
2. Pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha.
3. Pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. Bisnis menghadapi kerumitan dunia nyata dan ketidakpastian yang senantiasa terjadi melalui pengalaman, praktik, dan intuisi.
4. Pendekatan yang seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan di Negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan harga.
· Perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum dan Negara mana yang dominan penerapannya
1. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan informasi investor luar. Penetuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor swasta dengan pernana penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi.
2. Akuntansi dalam Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah (“orang dalam”) mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor public dengan relative sedikit pengaruh dari profesi akuntansi.
Perbedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
3. Pensiun dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saan berhentu bekerja (kepatuhan hukum).
· Belanda dan Meksiko merupakan Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dengan akuntansi “penyajian wajar”.
· Beberapa Negara tertentu di Amerika Selatan memiliki akuntansi dengan kesesuaian terhadap hukum. Akan tetapi dengan penyesuaian terhadap inflasi.