Sunday, October 14, 2012

Sisa Hasil Usaha

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah :
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
§  Bagian (persentase) SHU anggota
§  Total simpanan seluruh anggota
§  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§  Jumlah simpanan per anggota
§  Omzet atau volume usaha per anggota
§  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
§  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR
Ø  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Ø  Transaksi Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
Ø  Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
Ø  Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
§  SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
§  SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
§  Cadangan koperasi
§  Jasa anggota
§  Dana Pengurus
§  Dana karyawan
§  Dana pendidikan
§  Dana sosial
§  Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.    SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b.   SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Ø SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Ø SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø SHU anggota dibayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.    Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.    Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.     Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Wednesday, October 10, 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, diantaranya :
§  Tujuan membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
§  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
§  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
§  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi sebagai  perusahaan atau badanusaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
a.   Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b.  Memaksimumkan Nilai Perusahaan\
Berarti  membat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
c.   Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai Koperasi
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management) yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.

MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :
§  Mendefinisikan organisasi
§  Mengkoordinasi keputusan
§  Menyediakan norma
§  Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
§  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan Koperasi
§  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
§  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
§  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
§  Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
§    Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§      Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
§        Kritikan atas tanggung jawab sosial

TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
§  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
§  Skala ekonomi
§  Kepemilikan hak paten
§  Pembatasan dari pemerintah

FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar  yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
a.   Status dan Motif Anggota Koperasi
o   Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
o   Owners; menanamkan modal investasi
o   Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
o   Kriteria minimal anggota koperasi
o   Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o   Memiliki pola income regular yang pasti

b.  Kegiatan Usaha
§   Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
§  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
§       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

c.  Permodalan Koperasi
o     UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
o      Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
o      Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah

d.  Sisa Hasil Usaha Koperasi
§     Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
§  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Referensi :