Sunday, October 30, 2011

Pengertian Perusahaan


Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • Perusahaan ekstraktif
  • Perusahaan agraris
  • Perusahaan industri
  • Perusahaan perdagangan
  • Perusahaan jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • Perusahaan negara
  • Perusahaan swata
Unsur-unsur Perusahaan:
  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan
Beberapa pengertian perusahaan menurut berbagai ahli, yaitu :
  • Menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”
  • Menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut Molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.


Referensi :

No comments:

Post a Comment