Thursday, April 18, 2013

Bab 5, 6&7, 9

BAB 5
HUKUM PERJANJIAN

STANDAR KOTRAK
Standar kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan.
Contohnya kontrak baku: kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit card.

MACAM-MACAM PERJANJIAN
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain : 
ü  Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
ü  Perjanjian Cuma-cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHP Perdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
ü  Perjanjian Atas Bebas
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
ü  Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
ü  Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst)
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
ü  Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Dan berdasarkan waktunya, Perjanjian kerja dibagi menjadi:
Ø  Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Ø  Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKTT)

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu:
a.  Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b.  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c.  Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d.  Sebab yang halal
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi:
o    kesempatan penarikan kembali penawaran
o    penentuan resiko
o    saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
o    menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUH perdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya consensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak, yaitu:
1.  Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan/akseptasinya.
2.  Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak, tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3.  Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4.  Teori Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipaka sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab Pembatalan Perjanjian
v  Pekerja meninggal dunia 
v  Jangka waktu perjanjian kerja berakhir 
v  Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 
v  Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Pelaksanaan Suatu Perjanjian 
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja. 

Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengaruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain:
§  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
§  Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki secara finansial
§  Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
§  Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian




BAB 6&7
HUKUM DAGANG (KUHD)

HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
v  Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
v  Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
v  Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adapun ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 
v  Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
v  Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
v  Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.

BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.  Menurut Hukum, perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus  menerus dan terang  terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang  barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.  Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan  perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.  Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus  menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian  perjanjian perdagangan.
4.  Menurut Undangundang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam sebuah perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu  agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Di dalam perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a.  Pembantu di dalam perusahaan
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b.  Pembantu di luar perusahaan
Bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
v  Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
v  Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.  Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.  Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
a.  Membuat pembukuan
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.  Mendaftarkan perusahaannya
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.

Hak Pengusaha
·         Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·         Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·         Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·         Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban Pengusaha
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dilihat dari jumlah pemiliknya:
ü  Perusahaan perseorangan,yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
ü  Perusahaan persekutuan,yaitu suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
Dilihat dari status hukumnya:
ü  Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
ü  Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua macam perusahaan:
ü  Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
ü  Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.

Perusahaan Perorangan 
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri. 
Firma 
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. 

PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

KOPERASI
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni:
·         Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
·         Kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan.
·         Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
·         Yayasan mempunyai anggota.

BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.  Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.  Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3.  Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.

Referensi:



BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD: Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
v  Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai berikut:Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
v  Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a.       Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b.       Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c.        Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha, bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
ü  Daftar Perusahaan, adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
ü  Perusahaan, adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga      sosial, misalnya, yayasan.
ü  Pengusaha, adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
ü  Usaha, adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
ü  Menteri, adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2).
Tujuan Daftar Perusahaan
ü  Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
ü  Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
ü  Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
ü  Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
ü  Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
ü  Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Ø  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Ø  Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Ø  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Ø  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (Pasal 5).

Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar Perusahaan
o    Setiap perusahaan Negara berbentuk peranyang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
o    Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
o    Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit seperti pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
o    Yayasan
Bentuk Badan Usaha Yang Masuk Dalam Wajib Daftar Perusahaan
o    Badan hukum
o    Persekutuan
o    Perorangan
o    Perum
o    Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

CARA & TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaraan diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antara lain:
Pasal 9
1.  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.  Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a.  di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.  di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
c.  di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya

HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut:
Umum
1.  Nama perseroan
2.  Merek perusahaan
3.  Tanggal pendirian perusahaan
4.  Jangka waktu berdirinya perusahaan
5.  Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.  Izin-izin usaha yang dimiliki
7.  Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.  Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.  Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.  Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.  Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.  Alamat tempat tinggal yang tetap
5.  Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.  Tempat dan tanggal lahir
7.  Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.  Kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.  Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda tangan
11. Tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.  Modal dasar
2.  Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.  Besarnya modal yang ditempatkan
4.  Besarnya modal yang disetor
5.  Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.  Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.  Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.  Nama lengkap dan alias-aliasnya
2.  Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.  Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.  Alamat tempat tinggal yang tetap
5.  Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.  Tempat dan tanggal lahir
7.  Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.  Kewarganegaraan
9.  Jumlah saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham

Referensi: