BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
STANDAR
KOTRAK
Standar kontrak adalah suatu kontrak
yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam
bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah
dibuat tanpa adanya perubahan.
Contohnya kontrak baku: kontrak
(polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan
credit card.
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Perjanjian adalah kesepakatan antara
dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam
perjanjian antara lain :
ü Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah
pihak.
ü Perjanjian Cuma-cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHP Perdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan
keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
ü Perjanjian Atas Bebas
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
ü Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian
khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
ü Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde
Overeenkomst)
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
ü Perjanjian Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
Dan berdasarkan waktunya, Perjanjian kerja dibagi
menjadi:
Ø Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Ø Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKTT)
SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu:
a. Sepakat untuk
mengikatkan diri
Sepakat maksudnya
perjanjian ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai
perjanjian tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b. Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian
Maksudnya kecakapan
disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja
atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang halal
Maksudnya isi kontrak
tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Menurut Pasal 1337
KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang,
bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut
Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi:
o kesempatan penarikan kembali penawaran
o penentuan resiko
o saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
o menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 dan 1338 ayat (1)
BW/KUH perdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya consensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan
untuk menentukan saat lahirnya kontrak, yaitu:
1. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis
surat jawaban penerimaan/akseptasinya.
2. Teori
Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak,
tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3. Teori
Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
4. Teori
Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipaka sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
PEMBATALAN
DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab
Pembatalan Perjanjian
v Pekerja meninggal dunia
v Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
v Adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
v Adanya keadaan atau kejadian tertentu
yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja
bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian
itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat
secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian biasanya
dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang mempengaruhi pembatalan dan
pelaksanaan suatu perjanjian antara lain:
§ Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki
§ Pihak kedua mengalami kebangrutan atau
tidak lagi memiliki secara finansial
§ Terlibat suatu hukum atau orang tersebut
mempunyai masalah pada pengadilan
§ Tidak lagi memiliki wewenang dalam
melaksanakan perjanjian
Referensi:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
BAB 6&7
HUKUM DAGANG (KUHD)
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
v Hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata.
v Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
v Dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adapun ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
v Menurut ilmu hukum, definisi hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain
v Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
v Hubungan antara hukum perdata dan hukum
biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila
adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang
diatur didalam Hukum Perdata.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi
sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan
Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap
pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian
perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan
perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang–undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam sebuah perusahaan pasti mempunyai
seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar perusahaan yang dijalaninnya
menjadi cepat selesai. Di dalam perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya,
antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a. Pembantu di dalam perusahaan
Bersifat
sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan.
b. Pembantu di luar perusahaan
Bersifat
koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan
pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengusaha (menurut UU), yakni:
v Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6
KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
v Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang
mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam
perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang
prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan,
misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
pengusaha:
a. Membuat
pembukuan
Mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan
perusahaannya
Setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Hak Pengusaha
· Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
· Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
· Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
· Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban Pengusaha
· Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
· Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin
penyimpangan
· Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
· Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
· Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
· Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
· Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Dilihat dari jumlah pemiliknya:
ü Perusahaan perseorangan,yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
ü Perusahaan persekutuan,yaitu suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
satu persekutuan.
Dilihat dari status hukumnya:
ü Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah
subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan
pribadi anggotanya.
ü Perusahaan bukan badan hukum, yaitu
harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban
perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua
macam perusahaan:
ü Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang
seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak ada campur tangan pemerintah.
ü Perusahaan negara, yaitu perusahaan yang
seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan
Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga
semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika
terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut
secara sendiri.
Firma
Firma
adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas (PT/NV atau
Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para
pendiri maupun pemilik.
KOPERASI
Menurut UU no. 25 Tahun 1992,
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan
hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
persyaratan tertentu, yakni:
· Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
· Kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan.
· Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
· Yayasan mempunyai anggota.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang Undang.
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan
negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan
sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham. Jadi, badan usaha milik negara
dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN
yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
3. Perusahaan perseroan (persero), yaitu
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan bertujuan
mengejar keuntungan.
Referensi:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/hukum-dagang-27/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/berlakunya-hukum-dagang/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/berlakunya-hukum-dagang/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD: Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan
UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum
dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan
UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru
bahwa dinyatakan :
v Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun
pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai
berikut:“Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan
hak asasi manusia.”
Sedangkan kalau kita membandingkan
dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
v Direksi perseroan wajib mendaftarkan
dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan
Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta
surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta
laporan kepada Menteri Kehakiman.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha, bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
ü Daftar
Perusahaan, adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan
ü Perusahaan,
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial,
misalnya, yayasan.
ü Pengusaha,
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
ü Usaha, adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
ü Menteri, adalah
menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN
DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2).
Tujuan Daftar Perusahaan
ü Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
ü Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
ü Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
ü Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
ü Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
ü Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Ø Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
Ø Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Ø Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Ø Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan
(Pasal 5).
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
Perusahaan
o Setiap perusahaan Negara berbentuk peran, yang dikecualikan dari
kewaiban pendaftran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
o Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalah termasuk ipar dan menantu.
o Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit seperti pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
o Yayasan
Bentuk Badan Usaha Yang Masuk Dalam Wajib Daftar
Perusahaan
o Badan hukum
o Persekutuan
o Perorangan
o Perum
o Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
CARA
& TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 9 dan pasal 10 cara dan tempat serta
waktu pendaftaraan diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antara lain:
Pasal 9
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a. di
tempat kedudukan kantor perusahaan
b. di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan
c. di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
HAL-HAL
YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk
perseroan terbatas sebagai berikut:
Umum
1. Nama perseroan
2. Merek perusahaan
3. Tanggal pendirian perusahaan
4. Jangka waktu berdirinya perusahaan
5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
6. Izin-izin usaha yang dimiliki
7. Alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
8. Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda tangan
11. Tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan
Komisaris
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetor
5. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama lengkap dan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat lahir, jika dilahirkan di
luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. Jumlah saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap
saham
Referensi:
No comments:
Post a Comment