Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Suatu organisasi atau badan yang mengelola
faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan
usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu
organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber
ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan
perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk
menghasilkan barang dan jasa.
Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Pertimbangan dalam pemilihan bentuk Badan Usaha:
- Jenis usaha yang dijalankan
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintah
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia :
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN (Persero)
A. PERUSAHAAN PERSEORANGAN (Persero)
Adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola
perusahaann memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian
perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Ciri-ciri dari Perusahaan Perseorangan adalah :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Perusahaan Perseorangan dibagi dalam 2
kelompok yaitu :
o
Usaha Perseorangan Berizin
Memiliki izin
operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan
bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda
Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
o
Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya usaha
perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong,
dsb.
Kelebihan dari Perusahaan Perseorangan:
- Mudah dibentuk
dan dibubarkan
- Bekerja dengan
sederhana
- Pengelolaannya
sederhana
- Tidak perlu
kebijaksanaan pembagian laba
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
- Motivasi usaha yang tinggi
- Penanganan aspek hukum yang minimal
Kelemahan Perusahaan Perseorangan:
- Tanggung jawab
tidak terbatas
- Kemampuan
manajemen terbatas
- Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana
hanya terbatas pada pemilik
- Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendir
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
B. FIRMA (Fa)
Adalah bentuk
pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha
perdagangan dan pelayanan juga merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan mengunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama.
Berbeda halnya
dengan Maatschap yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Firma
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ciri-ciri dari Firma adalah :
- Bukan badan hukum
- Bertanggung jawab untuk seluruhnya
- Saling percaya antar anggota
- Tidak perlu diberi kuasa khusus
- Rentabilitas tergantung kecakapan pemilik
- Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dipisahkan
- Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur
Kelebihan dari Firma:
o
Modal lebih besar
o
Mudah mendapat kredit
o
Resiko lebih ringan
o
Pendirian mudah
o
Prosedur pendirian relatif mudah
o
Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
o
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh
anggota firma
Kelemahan dari
Firma:
o
Tanggung jawab tidak terbatas
o
Sulit menarik modal yang sudah disetor
o
Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma
o Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
C. PERSEROAN KOMANDITER (Commanditaire Vennootschap/CV)
Adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih secara tanggung-menanggung,
bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggun jawab secara solider, dengan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. CV merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa
orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya
untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya
sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda
keikut sertaan didalam persekutuan.
Perseroan
Komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan
dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
- Sekutu pasif komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam
Ciri-ciri dari Perseroan Komanditer adalah :
> Merupakan badan hukum
> Pengurus CV harus mendapatkan ijin
> Pengurus CV bertanggung jawab pengurus
> Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan
> CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
> Bila anggota CV meninggal maka CV bubar, namun tidak seperti
halnya PT yang terus berlanjut
> Penerapan kebijakan lebih baik dari pada firma
karena adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif(sekelompok/orang
yang mengelola badan usaha) dan sekutu pasif(kelompok orang yang tidak
mengelola badan usaha tetapi menyediakan modal bagi pendirian dan
keberlangsungan badan usaha)
Kelebihan dari
Perseroan Komanditer:
§ Modal
lebih besar
§ Mudah
mendapat pinjaman
§ Pendiriannya
relatif mudah
§ Keanggotaan
terdiri dari aktif dan pasif
§ Kelangsungan
perusahaan lebih terjamin
§ Kemampuan
manajemen lebih baik
§ Modal
yang dikumpulkan relatif banyak
§ Kemampuan
untuk memperooleh kredit lebih besar
§ Manajemen
dapat didiversifikasikan
§ Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan dari
Perseroan Komanditer:
§ Kelangsungan
hidup tidak terjamin
§ Sukar
untuk menarik kembali investasinya
§ Tanggung jawab
sekutu komanditer terbatas
§ Sekutu
komplementer sulit menarik modal
§ Sekutu
komplementer penentu kelangsungan perusahaan
§ Sekutu
komplementer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
D. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Adalah
badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungan hidup yang
panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya
meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham
yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan
perusahaan.
Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan
kepada pemegang saham.Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga
terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik
terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang
diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik
terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri-ciri dari Perseroan Terbatas adalah :
+ Merupakan badan hukum
+ Sebagai asosiasi modal
+ Pengurus PT harus mendapatkan kuasa
+ Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
+ Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
+ Kekuatan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS)
+ Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang
pemegang saham
+ Pemegang saham bertanggung jawab hanya pada apa yang
disetorkan
Kelebihan
dari Perseroan Terbatas:
§ Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
§ Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
§ Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi
§ Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko
§ Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah
Kelemahan
dari Perseroan Terbatas:
§ Biaya
pendirian relatif mahal
§ Pendirian
PT sangat rumit
§ Rahasia perusahaan
kurang terjamin
§ Kurangnya
hubungan yang efektif antar pemegang saham
E. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan
pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan.
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri
atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian
lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Ciri-ciri dari BUMN adalah :
- Tujuan utamanya mencari laba
- Dipimpin oleh seorang direksi
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
- Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital
- Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang
- Pada prinsipnya secara finansial
harus dapat berdiri sendiri
- Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Setiap tahunnya perusahaan menyusun
laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada pihak berkepentingan
- Seluruh modalnya dimiliki oleh
Negara dan dapat memperoleh danapinjaman dari dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentukobligasi
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
serta bebas bergerak untukmengikat suatu perjanjian, kontrak, serta
hubungan-hubungan dengan pihak lain
F. KOPERASI
Adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi yang berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Koperasi
pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan
orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya
bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis.
Dilihat
dari lingkunganya, koperasi dabat dibagi menjadi :
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Sekolah
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Produksi
Ciri-ciri dari Koperasi adalah :
1. Merupakan badan hukum
2. Tertanam kuat sifat kemandirian
3. Pengelolaan bersifat demokratis
4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5. Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
6. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan bijak
Prinsip
dari Koperasi yaitu :
a. Kemandirian
b. Keangotaannya bersifat sukarela
c. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
d. Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil
e. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Referensi :
No comments:
Post a Comment