Thursday, November 3, 2011

Bentuk Yuridis Perusahaan

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. 
Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Pertimbangan dalam pemilihan bentuk Badan Usaha:
  • Jenis usaha yang dijalankan
  • Ruang lingkup usaha
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
  • Besarnya resiko pemilikan
  • Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
  • Besarnya investasi yang ditanamkan
  • Cara pembagian keuntungan
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Peraturan-peraturan pemerintah
 Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia :
     A.  PERUSAHAAN PERSEORANGAN (Persero)
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaann memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Ciri-ciri dari Perusahaan Perseorangan adalah :
·        Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·        Dipimpin oleh direksi
·        Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·        Tidak memperoleh fasilitas negara
Perusahaan Perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
o   Usaha Perseorangan Berizin
Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
o   Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kelebihan dari Perusahaan Perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan 
- Bekerja dengan sederhana 
- Pengelolaannya sederhana 
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
- Motivasi usaha yang tinggi
- Penanganan aspek hukum yang minimal
Kelemahan Perusahaan Perseorangan:
- Tanggung jawab tidak terbatas 
- Kemampuan manajemen terbatas 
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan 
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik 
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendir
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas

     B.  FIRMA (Fa)
Adalah bentuk pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha perdagangan dan pelayanan juga merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan mengunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Berbeda halnya dengan Maatschap yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 
Ciri-ciri dari Firma adalah :
          - Bukan badan hukum
               -  Bertanggung jawab untuk seluruhnya
               -  Saling percaya antar  anggota
          - Tidak perlu diberi kuasa khusus
          - Rentabilitas tergantung kecakapan pemilik
          - Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dipisahkan
          - Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur
Kelebihan dari Firma:
o   Modal lebih besar
o   Mudah mendapat kredit
o   Resiko lebih ringan
o   Pendirian mudah
o   Prosedur pendirian relatif mudah
o   Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
o   Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahan dari Firma:
o   Tanggung jawab tidak terbatas
o   Sulit menarik modal yang sudah disetor
o   Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
o  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin

C.  PERSEROAN KOMANDITER (Commanditaire Vennootschap/CV)
Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggun jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. CV merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Perseroan Komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
- Sekutu pasif komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam
Ciri-ciri dari Perseroan Komanditer adalah :
> Merupakan badan hukum
> Pengurus CV harus mendapatkan ijin
> Pengurus CV bertanggung jawab pengurus
> Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan
> CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
> Bila anggota CV meninggal maka CV bubar, namun tidak seperti halnya PT yang terus  berlanjut
> Penerapan kebijakan lebih baik dari pada firma karena adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif(sekelompok/orang yang mengelola badan usaha) dan sekutu pasif(kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha tetapi menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha) 
Kelebihan dari Perseroan Komanditer:
§  Modal lebih besar
§  Mudah mendapat pinjaman
§  Pendiriannya relatif mudah
§  Keanggotaan terdiri dari aktif dan pasif
§  Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
§  Kemampuan manajemen lebih baik
§  Modal yang dikumpulkan relatif banyak
§  Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar
§  Manajemen dapat didiversifikasikan
§  Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan dari Perseroan Komanditer:
§  Kelangsungan hidup tidak terjamin
§  Sukar untuk menarik kembali investasinya
§  Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
§  Sekutu komplementer sulit menarik modal
§  Sekutu komplementer penentu kelangsungan perusahaan
§  Sekutu komplementer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas

     D.  PERSEROAN TERBATAS (PT)
Adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan.
Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Ciri-ciri dari Perseroan Terbatas adalah :
+ Merupakan badan hukum
+ Sebagai asosiasi modal
+ Pengurus PT harus mendapatkan kuasa
+ Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
+ Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
+ Kekuatan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
+ Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
+ Pemegang saham bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan 
Kelebihan dari Perseroan Terbatas:
§  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
§  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
§ Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi
§ Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko 
§  Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah
Kelemahan dari Perseroan Terbatas:
§  Biaya pendirian relatif mahal
§  Pendirian PT sangat rumit
§  Rahasia perusahaan kurang terjamin
§  Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham

     E.  BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.     Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.    Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c.     Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Ciri-ciri dari BUMN adalah :
- Tujuan utamanya mencari laba
- Dipimpin oleh seorang direksi
- Tidak memperoleh fasilitas negara
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada pihak berkepentingan
- Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat memperoleh danapinjaman dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentukobligasi
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untukmengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain

F.  KOPERASI
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis.
Dilihat dari lingkunganya, koperasi dabat dibagi menjadi :
- Koperasi Sekolah
        - Koperasi Pegawai Republik Indonesia
        - Koperasi Unit Desa (KUD)
        - Koperasi Konsumsi
        - Koperasi Simpan Pinjam
        - Koperasi Produksi
Ciri-ciri dari Koperasi adalah :
1. Merupakan badan hukum
2. Tertanam kuat sifat kemandirian
3. Pengelolaan bersifat demokratis
4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
5. Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
6. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan bijak
Prinsip dari Koperasi yaitu :
a. Kemandirian 
b. Keangotaannya bersifat sukarela
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
d. Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal



Referensi :

No comments:

Post a Comment