Sumber Daya Manusia atau biasa disingkat menjadi SDM potensi
yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk
sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri
serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan
kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan.
Dalam pengertian praktis sehari-hari, SDM lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi.
Sebagai ilmu, SDM dipelajari dalam manajemen sumber daya
manusia atau (MSDM). Dalam bidang ilmu ini, terjadi sintesa antara ilmu
manajemen dan psikologi. Mengingat struktur SDM dalam industri-organisasi
dipelajari oleh ilmu manajemen, sementara manusia-nya sebagai subyek pelaku
adalah bidang kajian ilmu psikologi.
MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) adalah ilmu dan seni
mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja secara efisien dan efektif sehingga
tercapai tujuan bersama perusahaan,karyawan dan masyarakat.
Macam-macam Sumber Daya Manusia
Manusia dibedakan dari sumber daya alam hayati lainnya karena manusia memiliki kebudayaan, akal, dan budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Berbeda dengan sumber daya hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia dibagi dua, yaitu sebagai berikut :
Manusia dibedakan dari sumber daya alam hayati lainnya karena manusia memiliki kebudayaan, akal, dan budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan. Berbeda dengan sumber daya hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia dibagi dua, yaitu sebagai berikut :
a.
Manusia sebagai Sumber Daya Fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
b.
Manusia sebagai Sumber Daya Mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan
akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang ada di dalam suatu organisasi perlu pengembangan sampai pada taraf tertentu sesuai dengan perkembangan organisasi. Apabila organisasi ingin berkembang seyogyanya diikuti oleh pengembangan sumber daya manusia. Pengembangan sumber daya manusia ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
Sumber daya manusia yang ada di dalam suatu organisasi perlu pengembangan sampai pada taraf tertentu sesuai dengan perkembangan organisasi. Apabila organisasi ingin berkembang seyogyanya diikuti oleh pengembangan sumber daya manusia. Pengembangan sumber daya manusia ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk pengembangaan
SDM, terutama untuk pengembangan kemampuan intelektual dan kepribadian.
Pendidikan pada umumnya berkaitan dengan mempersiapkan calon tenaga yang
digunakan oleh suatu organisasi, sedangkan pelatihan lebih berkaitan dengan
peningkatan kemampuan atau keterampilan pekerja yang sudah menduduki suatu
jabatan atau tugas tertentu.
Untuk pendidikan dan pelatihan ini, langkah awalnya perlu
dilakukan analisis kebutuhan atau need assessment, yang menyangkut tiga aspek,
yaitu :
a. Analisis organisasi, untuk menjawab pertanyaan ;
“Bagaimana organisasi melakukan pelatihan bagi pekerjanya”,
b.
Analisis pekerjaan, dengan pertanyaan ;
”Apa yang
harus diajarkan atau dilatihkan agar pekerja mampu melaksanakan tugas atau
pekerjaannya”.
c. Analisis pribadi, menekankan ;
“Siapa membutuhkan
pendidikan dan pelatihan apa”. Hasil analisis ketiga aspek tersebut dapat
memberikan gambaran tingkat kemampuan atau kinerja pegawai yang ada di
organisasi tersebut.
SDM Manajemen sumber daya manusia mulai
terbentuk menjadi ada dan berkembang pada saat manusia berkumpul untuk sebuah
tujuan yang sama. Dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia
menjadi formal. Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi
berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing
perusahaan.
Faktor manusia menjadi bagian penting
dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu
cara guna meningkatkan produktivitas. Hal inilah yang kemudian mendorong
manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM.
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Pemanfaatan sumber tenaga kerja secara baik dalam dunia ketenaga kerjaan adalah suatu hal yang taramat penting, karena perusahaan sangat membutuhkan hasil kerja yang baik dan hasil kerja yang baik hanya akan didapat dari sumber teanaga kerja yang baik pula. Dan salah satu cara untuk memaksimalkan sumber tenaga kerja supaya menghasilkan hasil kerja yang baik, maka perusahaan perlu melakukan program kompensasi bagi karyawan yang yang diharapkan dan dirancang untuk :
Pemanfaatan sumber tenaga kerja secara baik dalam dunia ketenaga kerjaan adalah suatu hal yang taramat penting, karena perusahaan sangat membutuhkan hasil kerja yang baik dan hasil kerja yang baik hanya akan didapat dari sumber teanaga kerja yang baik pula. Dan salah satu cara untuk memaksimalkan sumber tenaga kerja supaya menghasilkan hasil kerja yang baik, maka perusahaan perlu melakukan program kompensasi bagi karyawan yang yang diharapkan dan dirancang untuk :
1.
Menarik karyawan yg
cakap ke dalam organisasi
2.
Memotivasi karyawan mencapai
prestasi yang unggul
3.
Mencapai masa dinas
yang panjang.
Dalam fungsinya di lapangan, tenaga
kerja yang baik diketegorikan sebagai berikut :
a.
Tenaga Eksekutif
Adalah tenaga kerja yang mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsi organik manajemen.
b.
Tenaga Operatif/Tenaga
Terampil
Adalah tenaga kerja yang menguasai pekerjaan,
sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam tenaga terampil terbagi
lagi dalam dua kategori, yaitu :
- Tenaga terampil (skilled labor)
- Tenaga terampil (skilled labor)
- Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Untuk pencapaian hasil kerja yang baik juga
dibutuhkan penentuan jumlah tenaga kerja, antara lain meliputi dua aspek :
·
Analisis Beban Kerja
Yaitu meliputi, peramalan penjualan (sales
forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk
membuat satu unit barang.
·
Analisis Tenaga Kerja
Yaitu menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya
dapat tersedia pada satu periode.
Hubungan
Perburuhan
Hubungan Perburuhan dalam Pancasila adalah hubungan antara unsure-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan Perburuhan dalam Pancasila adalah hubungan antara unsure-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Bila
terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a.
Boikot
b.
Pemogokkan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat kerja
Untuk mencapai mufakat ada tiga asas
yang digunakan, yaitu :
1. Asas Partner in Production
Buruh dan
pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan
2. Asas Partner in Profit
Hasil yang
dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja,
tetapi harus dinikmati oleh buruh
3. Asas Partner in Responsibility
Buruh dan pengusaha
memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama meningkatakan hasil produksi.
Untuk megoperasikan hubungan perburuhan
tersebut dibuatlah berbagai sarana, agar para buruh dan pengusaha mudah untuk
megoperasiakn hubungan perburuhan tersebut. Lembaga tersebut adalah :
a. Lembaga Bipartite/Tripartite : Penyelesaian perselisihan melalui
Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua
pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern)
b. Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian
Perburuhan) : Disini para buruh
dan pengusaha berusaha mengetahui hak dan kewajiban masing-masing agar mencegah
perselesihan dalam mufakat
c. Peradilan Perburuhan : Mempunyai peraturan-peraturan yang
harus ditaati sehingga kepastian hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi
terjadinya perselisiahan dan tindakan mogok
d. Peraturan Perundang-undangan Perburuhan
: Melalui peradilan perburuhan,
setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai
e. Pendidikan Perburuhan : Melalui pendidikan perburuhan, baik
pekerja maupun pengusaha sadar akan hak dan kewajibannya, sehingga dengan
demikian dapat ditekan sedemikian rupa terhadap terjadinya perselisihan
perburuhan
f. Masalah khusus yang harus diperhatikan
yaitu masalah upah dan masalah pemogokan : Melalui
penanganan/pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi
timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah
Mengapa
Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja?
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000,
sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu
perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat
pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan,
pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus
memiliki anggaran dasar yang meliputi :
-nama dan lambang
-dasar negara, asas, dan tujuan
-tanggal pendirian
-tempat kedudukan
-keanggotaan dan kepengurusan
-sumber dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga
Perserikatan
Saat Ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan yaitu :
Tipe-tipe Serikat Karyawan yaitu :
a. Craft Unions
Anggotanya
karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan
lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan
maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil,
tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang
dari industri mana.
Ada
banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut
dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu
ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan
sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali. Untuk alasan seperti
inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat
ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan. Bos serikat
umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu
tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah
mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat
guru.
Selain
itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat
membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang
hak-untuk-kerja. Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan
untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari
ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih.
Union
pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan
sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok
sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan bagi perusahaan kecil sama mulai
terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan
individu-individu yang membentuk serikat.
Hukum-hukum
yang mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Dalam hal ini yaitu mengenai “hukum yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer”, ada tiga perjanjian bersama antara pekerja dangan manajer yang harus dipegang teguh oleh pekerja dan manajer itu sendiri. Tiga perjanjian bersama itu adalah antara lain :
Dalam hal ini yaitu mengenai “hukum yang mengatur antara tenaga kerja dengan manajer”, ada tiga perjanjian bersama antara pekerja dangan manajer yang harus dipegang teguh oleh pekerja dan manajer itu sendiri. Tiga perjanjian bersama itu adalah antara lain :
·
Closed Shop Agreement (Perjanjian Tertutup)
Yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung
menjadi anggota serikat (persatuan).
·
Union Shop Agreement (Perjanjian Serikat)
Yaitu yang mana mengharuskan para pekerja untuk menjadi
anggota serikat untuk periode waktu terentu.
·
Open Shop Agreement (Perjanjian Terbuka)
Yaitu Memberikan kebebasan kepada para
pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.
Bagaimana
Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan?
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka
dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai
berikut :
· Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
·
Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
No comments:
Post a Comment