Tuesday, October 30, 2012

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Ø  Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ø  Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Ø  Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·      Manfaat ekonomi langsung (MEL), adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·   Manfaat ekonomi tidak langsung (METL), adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Ø  Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
Ø  Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Ø  Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
        Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
b. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
        Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi
Ø  Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika  Os > Oa di sebut efektif.
Ø     Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
  Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Ø  Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Ø     Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK   =      SHUk       x 100 %
Modal koperasi1
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Modal koperasi2
Ket:
1. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
2. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…

Analisis Laporan Koperasi
Ø  Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Ø  Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.  Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas(cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Ø  Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Ø  Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.  Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Referensi :

Saturday, October 27, 2012

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


Efek-efek Ekonomis Koperasi
   Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
   Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
   Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
    Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
   Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
   Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
   Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
   Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Wednesday, October 24, 2012

Permodalan Koperasi

ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.    Modal jangka panjang
b.    Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER MODAL
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25/1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
a.    Menurut UU No.12/1967
·        Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·        Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·        Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b.    Menurut UU No.25/1992
·        Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·        Modal Pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
c.    Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
·       Memenuhi kewajiban tertentu
·       Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·      Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
·       Perluasan usaha

Referensi :

Sunday, October 21, 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

JENIS KOPERASI
·        Menurut PP 60 Tahun 1959
                                a.      Koperasi Desa
                                b.      Koperasi Pertanian
                                c.      Koperasi Peternakan
                                d.      Koperasi Perikanan
                                e.      Koperasi Kerajinan/Industri
                                f.      Koperasi Simpan Pinjam
                                g.      Koperasi Konsumsi
·        Menurut Teori Klasik
a.        Koperasi Pemakaian
b.        Koperasi Pengahasil atau Koperasi Produksi
c.        Koperasi Simpan Pinjam
·        Menurut Bidang Usaha
a.  Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
b.  Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri 
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan 
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
c.  Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
d.  Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
e.  Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) yaitu :
          a.            Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
        b.           Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI
1.      Sesuai PP No. 60 / 1959
a.        Koperasi Primer
b.        Koperasi Pusat
c.        Koperasi Gabungan
d.        Koperasi Induk
2.     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.        Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.        Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.        Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.        Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3.     Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
a.        Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b.        Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Referensi :

Friday, October 19, 2012

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Pengertian Manajemen
ü Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
ü Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
ü Pengertian Manajemen Menurut  R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
ü Pengertian Manajemen Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
ü Pengertian Manajemen Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
ü Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
·         Pengertian Koperasi
ü Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
ü Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.       Anggota
b.       Pengurus
c.       Manajer
d.       Karyawan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat anggota
b.       Pengurus
c.       Pengawas

Rapat Anggota
    a.            Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  b.      Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
    c.            Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
v  Setiap anggota koperasi mempunyai hak, dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
v  Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
ü Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
ü Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
ü Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
ü Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
ü Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pengurus
    a.           Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Ø  Pemberi nasihat
Ø  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Ø  Pusat pengambil keputusan tertinggi
Ø  Simbol
Ø  Penjaga berkesinambungannya organisasi
    b.            Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
Ø  Unsur Ketua
Ø  Unsur Sekretaris
Ø  Unsur Bendahara
    c.            Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
Ø Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
Ø Membina dan membimbing anggota
Ø Memelihara kekayaan koperasi
Ø Menyelenggarakan rapat anggota
Ø Mengajukan rencana RK dan RAPB
Ø Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
Ø Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
Ø Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengawas
    a.            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
    b.            Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
    c.            Unsur Pengawas terdiri dari :
Ø Ketua merangkap anggota
Ø Sekretaris merangkap anggota
Ø Anggota
    d.            Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
Ø Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
Ø Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
Ø Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
Ø Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Manajer
  a.       Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
    b.            Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
Ø Mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Ø Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Ø Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Ø Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi :