Efisiensi Perusahaan Koperasi
Ø Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ø Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Ø Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di
bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
· Manfaat ekonomi
langsung (MEL), adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
· Manfaat ekonomi tidak
langsung (METL), adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada
saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Ø Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
Ø Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan
serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Ø Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika
TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
b.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Efektivitas Koperasi
Ø Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Ø Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Ø Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Ø Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
Modal koperasi1
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Modal koperasi2
Ket:
1.
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar
Rp…
2.
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih
dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
Analisis Laporan Koperasi
Ø Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi,
juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Ø Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha
(income statement), (3) Laporan arus kas(cash flow), (4) catatan atas laporan
keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan
tambahan.
Ø Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Ø Perbedaan
yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam
hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Referensi :