PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah
suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi juga mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang–orang, badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu :
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu :
§ Fungsi Sosial
§ Fungsi Ekonomi
§ Fungsi Politik
§ Fungsi Etika
A.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.
Perkumpulan orang-orang (association of persos).
2.
Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily
joined together).
3.
Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common
economic end).
4.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled
business organization).
5.
Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital required).
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
B.
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasaratas azas kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai
kesejahteraan anggotanya.
C.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada
satu pun definisi koperasi yang diterima secara
umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap
memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton
(for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
“Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum.”
D. Definisi Moh. Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang dan seorang buat semua’.” Inilah yang dinamakan
Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
§ Solidaritas
§ Individualitas
§ Menolong
diri sendiri
§ Jujur
E.
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
F.
Definisi Koperasi Menurut UUD No.25 Tahun 1992
§ Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
§ Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
§ Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
§ Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
§ Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU
No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
§ Membangun dan
mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada
msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
§ Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
§ Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama
yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip Munker
Prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2.
Prinsip Rochdale
Antara lain :
§ Pengawasan secara
demokratis
§ Keanggotaan yang
terbuka
§ Bunga atas modal
dibatasi
§ Pembagian SHU
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§ Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
§ Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
§ Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
§ Netral dengan
politik dan agama.
3.
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen
sebagai berikut :
§ Swadaya
§ Daerah kerja
terbatas
§ SHU untuk cadangan
§ Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
§ Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
§ Usaha hanya kepada
anggota
§ Keanggotanya atas
dasar watak, bukan uang.
4.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip
Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota saja.
5.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina
tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
§ Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
§ Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
§ Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada.
§ SHU adalah untuk
cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing.
§ Semua koperasi
harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
§ Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
mapun internasional.
6.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka : Anggota – anggota yang
bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan/siapa saja boleh
masuk asalkan memenuhi kriteria.
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan
harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.
§ Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) : Jika di
koperasi masih ada sisa hasil usaha maka hasil sisanya itu diberikan ke anggota
koperasi untuk kesejahteraan anggota.
§ Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada
anggota koperasi ini tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.
§ Kemandirian :
Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap
anggotanya.
§ Pendidikan perkoprasian
: Setiap anggota koperasi yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan
tentang bagamana menjadi anggota koperasi/harus paham menengenai koperasi.
§ Kerjasama antar
koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bias menjalin
kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan/yang lainnya.
Referensi :
No comments:
Post a Comment