Wednesday, October 3, 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi juga mengandung makna kerja sama, ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orangorang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu :
§  Fungsi Sosial
§  Fungsi Ekonomi
§  Fungsi Politik
§  Fungsi Etika
A.  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.    Perkumpulan orang-orang (association of persos).
2.   Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.   Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4.   Koperasi adalah organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.   Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
B.   Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasaratas azas kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
C.   Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
D.  Definisi Moh. Hatta
Moh. Hatta mengatakan Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan semua buat seorang dan seorang buat semua. Inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
§  Solidaritas
§  Individualitas
§  Menolong diri sendiri
§  Jujur
E.   Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
F.   Definisi Koperasi Menurut UUD No.25 Tahun 1992
§  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
§  Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
§  Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
§  Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
§  Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
§  Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.   Prinsip Munker
Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2.   Prinsip Rochdale
Antara lain :
§  Pengawasan secara demokratis
§  Keanggotaan yang terbuka
§  Bunga atas modal dibatasi
§  Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
§  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
§  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
§  Netral dengan politik dan agama.
3.   Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
§  Swadaya
§  Daerah kerja terbatas
§  SHU untuk cadangan
§  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
§  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
§  Usaha hanya kepada anggota
§  Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
4.   Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
5.   Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
§  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
§  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
§  Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
§  SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
§  Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
§  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
6.   Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : Anggota anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan/siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi kriteria.
§  Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.
§  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) : Jika di koperasi masih ada sisa hasil usaha maka hasil sisanya itu diberikan ke anggota koperasi untuk kesejahteraan anggota.
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi ini tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.
§  Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.
§  Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota koperasi yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi/harus paham menengenai koperasi.
§  Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bias menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan/yang lainnya.

Referensi :
  1. http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
  2. http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
  3. http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi

No comments:

Post a Comment