Sunday, October 21, 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

JENIS KOPERASI
·        Menurut PP 60 Tahun 1959
                                a.      Koperasi Desa
                                b.      Koperasi Pertanian
                                c.      Koperasi Peternakan
                                d.      Koperasi Perikanan
                                e.      Koperasi Kerajinan/Industri
                                f.      Koperasi Simpan Pinjam
                                g.      Koperasi Konsumsi
·        Menurut Teori Klasik
a.        Koperasi Pemakaian
b.        Koperasi Pengahasil atau Koperasi Produksi
c.        Koperasi Simpan Pinjam
·        Menurut Bidang Usaha
a.  Koperasi Konsumsi
Adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
b.  Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri 
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan 
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
c.  Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
d.  Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
e.  Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) yaitu :
          a.            Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
        b.           Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI
1.      Sesuai PP No. 60 / 1959
a.        Koperasi Primer
b.        Koperasi Pusat
c.        Koperasi Gabungan
d.        Koperasi Induk
2.     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.        Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.        Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.        Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.        Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3.     Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
a.        Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b.        Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Referensi :

No comments:

Post a Comment