BENTUK ORGANISASI
Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Digolongkan menjadi
dua, yaitu :
Esensialist
Esensialist
Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai
dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga
atau organisasi–organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan
dengan upaya kelompok–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan
umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara
bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjadikan
para anggotanya sebagai pelanggan dari perusahaan koperasi.
Sub sistem koperasi :
§ Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
§ Pengusaha
Perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
§ Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus :
§ Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
§ Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§ Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
§ Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi :
§ Anggota
Koperasi
§ Badan
Usaha Koperasi
§ Organisasi
Koperasi
Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
§ Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
§ Rapat Anggota : Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§ Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§ Penetapan
Anggaran Dasar
§ Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
§ Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
§ Pengesahan
pertanggung jawaban
§ Pembagian
SHU
§ Penggabungan,
pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.
Dalam
pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan
dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
§ Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya
§ Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas Pengurus Koperasi, yaitu :
§ Mengelola
koperasi dan usahanya
§ Mengajukan
rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
§ Menyelenggaran
rapat anggota
§ Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
§ Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Koperasi, yaitu :
§ Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
§ Meningkatkan
peran koperasi
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
§ Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
§ Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional
§ Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
§ Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan Tanggung Jawan Pengelola, yaitu :
§ Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
§ Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
§ Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
§ Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pengawas
Pengawas koperasi
pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.
Pengawas
mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi.
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
§ Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§ Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Syarat-syarat menjadi Pengawas, yaitu :
§ Mempunyai
kemampuan berusaha
§ Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya
POLA MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi.
Adanya
peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi
kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi
kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
§ Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
§ Dalam
hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
§ Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
§ Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.
Hal
itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan
oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga
yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen diantaranya, yaitu :
§ Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
§ Terdapat
pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
§ Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
§ Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Referensi :
No comments:
Post a Comment