Sunday, October 7, 2012

Organisasi dan Manajemen

BENTUK ORGANISASI
Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Digolongkan menjadi dua, yaitu :
Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi–organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjadikan para anggotanya sebagai pelanggan dari perusahaan koperasi.
Sub sistem koperasi :
§  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
§  Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
§  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus :
§  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
§  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
§  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi :
§  Anggota Koperasi
§  Badan Usaha Koperasi
§  Organisasi Koperasi
Organisasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
§  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
§  Rapat Anggota : Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
§  Penetapan Anggaran Dasar
§  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
§  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
§  Pengesahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU
§  Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.
Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedangkan dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
§  Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
§  Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Tugas Pengurus Koperasi, yaitu :
§  Mengelola koperasi dan usahanya
§  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
§  Menyelenggaran rapat anggota
§  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
§  Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang Pengurus Koperasi, yaitu :
§  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
§  Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
§  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
§  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
§  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
§  Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan Tanggung Jawan Pengelola, yaitu :
§  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
§  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
§  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
§  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi    pegawai.
Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
§  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Syarat-syarat menjadi Pengawas, yaitu :
§  Mempunyai kemampuan berusaha
§  Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya

POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
§  Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
§  Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
§  Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
§  Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas.
Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen diantaranya, yaitu :
§  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
§  Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
§  Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
§  Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Referensi :

No comments:

Post a Comment