PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah :
Ø Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Ø Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§ SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
§ Bagian
(persentase) SHU anggota
§ Total
simpanan seluruh anggota
§ Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§ Jumlah
simpanan per anggota
§ Omzet
atau volume usaha per anggota
§ Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
§ Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH
INFORMASI DASAR
Ø SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
Ø Transaksi Anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya
Ø Partisipasi Modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
Ø Omzet atau Volume Usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Ø Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Ø Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
:
§
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
§
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
§ Cadangan koperasi
§ Jasa anggota
§ Dana Pengurus
§ Dana karyawan
§ Dana pendidikan
§ Dana sosial
§ Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.
SHU per
anggota
SHU
Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU
Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b.
SHU per
anggota dengan model matematika
SHU
Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU
Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU
Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU
Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU
Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU
Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa
Usaha Anggota
X : Jasa
Modal Anggota
Ta : Total
transaksi Anggota
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
Sk :
Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Ø SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Ø SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Ø Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø SHU
anggota dibayar secara tunai
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi
dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan
(PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 200.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.
Cadangan :
40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.
Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.
Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.
Dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.
Dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.
Dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal
: 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha
: 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah
Anggota : 142 orang
Total
Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi
Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha
Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal
Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620
+ Rp 55.580 = Rp 187.200
Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
No comments:
Post a Comment