PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi
yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya
strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, diantaranya :
§ Tujuan
membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
§ Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
§ Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
§ Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badanusaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga
pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di
Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
a. Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
b. Memaksimumkan Nilai Perusahaan\
Berarti membat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
c.
Meminimumkan
Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan
keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu
yang terbaik
Nilai
Koperasi
Nilai yang melekat pada organisasi dan
manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan
secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut
mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk
menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi
yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management) yang profesional,
sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi
yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi
adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari
sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di
Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Theory of firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :
§ Mendefinisikan
organisasi
§ Mengkoordinasi
keputusan
§ Menyediakan
norma
§ Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
§ Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan Koperasi
§ Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
§ Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
§ Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
§ Kesulitan
utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
§ Adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§ Biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
§ Kritikan
atas tanggung jawab sosial
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory
Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
§ Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
§ Skala ekonomi
§ Kepemilikan hak paten
§ Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
o
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (user/customers)
o
Owners; menanamkan modal investasi
o
Customers; memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
o
Kriteria minimal anggota koperasi
o
Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
o
Memiliki pola income regular yang pasti
b. Kegiatan Usaha
§ Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
§ Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale)
§ Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c.
Permodalan
Koperasi
o UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
o Modal sendiri; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
o Modal pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi
§ Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
§ SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Referensi :
No comments:
Post a Comment